Berikut Pengertian Pemerintahan. Pemerintahan berasal dari kata “perintah” yang dilekatkan pada subyek menjadi pemerintah. Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Dapat juga diartikan bahwa Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Utrecht ada 3 pengertian Pemerintahan adalah :
- Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
- Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
- Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan adalah :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Dalam rilis Wikipedia disajikan bahwa Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Kita bisa menyimpulkan disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional.
Memahami defenisi Pemerintah dan defenisi pemerintahan dapat membuat kita memahami hakikat dari tugas dan manfaat adanya pemerintahan. semoga artikel Pengertian Pemerintahan ini sangat membantu anda untuk memahami pemerintahan dan sistem pemerintahan Indonesia. Sampai jumpa di artikel kami berikutnya.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar