Teori Sistem Pemerintahan Indonesia yang menjadi judul kali ini, adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yang berjudul Teori Sistem Pemerintahan Indonesia.
Pengertian Pemerintahan
Istilah sistempemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang
luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Bentuk-bentuk Pemerintahan
1. Aristokrasi
Berasal dari bahasa
Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk
memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi
Yaitu bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah
yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada
suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah
mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun
memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini
sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa
Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir,
meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada
provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah.
Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang
merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata
sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari
bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya
“perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada
Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia,
kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak
memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal
dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik
yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau
berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat
adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk
sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang
kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil
memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang
birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah
sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem
kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah
negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan
pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil
yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini
adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa
Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat,
baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari
kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω
arkho).
10. Otokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal
berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya
dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil)
dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar
kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang
berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum
hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian
diikuti di kawasan Genova, Italia
Sistem Pemerintahan
Sistempemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut
sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat
merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
1. Badan legislatif
atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen
terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau
kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
1. Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak
dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6. Presiden tidak
berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan
Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang
oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negar lainnya.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan. Sistem Pemerintahan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar