Sabtu, 12 Juli 2014

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah



Hubungan Pemerintah Pusat dan daerah sangat penting untuk diketahui. selain sebagai referensi bagi pelajar ilmu pemerintahan, hal tersebut juga penting bagi seluruh masyarakat. agar mudah mengkritisi pemerintah ya harus faham pola Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

    Asas Sentralisasi


Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah.
1)      dapat menghemat biaya
2)      adanya keseragaman peraturan
3)      adanya kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut :
1)      birokrasi yang bertele-tele
2)      terhambatnya demokrasi
3)      daerah tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri

    Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1)      daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
2)      pengurusannya jauh lebih efisien dan efektif
3)      bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
4)      daerah dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat
    Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah  dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun pembiayaannya.

    Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta  sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus mempertanggung jawabkan  kerjanya kepada yang menugaskan.

    Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar