Hubungan Pemerintah Pusat dan daerah sangat penting untuk diketahui. selain sebagai referensi bagi pelajar ilmu pemerintahan, hal tersebut juga penting bagi seluruh masyarakat. agar mudah mengkritisi pemerintah ya harus faham pola Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Sebagai
negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan
kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang
menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Asas Sentralisasi
Negara
kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung
diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang
menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian
tugas).
Sedangkan
keuntungan dari asas ini adalah.
1) dapat menghemat biaya
2) adanya keseragaman peraturan
3) adanya kemajuan yang merata
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut :
1) birokrasi yang bertele-tele
2) terhambatnya demokrasi
3) daerah tidak bertanggung jawab terhadap
daerahnya sendiri
Asas Desentralisasi
Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1) daerah diberi wewenang membuat peraturan
sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
2) pengurusannya jauh lebih efisien dan
efektif
3) bertele-telenya birokrasi menjadi
berkurang
4) daerah dapat mengembangkan peraturan dan
pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat
Asas Dekosentrasi
Asas
dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh
pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun
pembiayaannya.
Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas
perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan
dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus
mempertanggung jawabkan kerjanya kepada
yang menugaskan.
Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan
perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar